Gerak Cepat Polisi: Pria Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Cianjur Berhasil Diringkus

Aparat kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial JN (32) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di wilayah Kecamatan Cianjur Kota pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur pagi ini, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus pemerkosaan tersebut. Menurut AKBP Doni Hermawan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah rumah kontrakan di wilayah yang sama. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan situasi sepi dan membujuk korban.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dalam pemerkosaan terhadap seorang remaja. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan yang kami terima. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap detail kejadian dan kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKBP Doni Hermawan. Pihaknya menambahkan bahwa tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus pemerkosaan ini.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis terkait kasus pemerkosaan yang dialaminya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.  

Penangkapan pelaku dalam kasus pemerkosaan remaja ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan keluarga korban. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban. Proses hukum terhadap pelaku JN akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.