Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Rian (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah jual sabu. Ironisnya, aksi nekat jual sabu ini dilakukannya lantaran terjerat utang akibat kecanduan bermain judi online (judol). Rian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur di kediamannya di wilayah Kecamatan Cianjur Kota pada Sabtu sore, 19 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Rian berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Cianjur melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Rian beserta barang bukti berupa sejumlah paket kecil sabu-sabu siap edar dan uang tunai hasil jual sabu.
Saat diinterogasi oleh petugas, Rian mengakui perbuatannya jual sabu. Ia mengaku nekat melakukan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang judi online yang semakin menumpuk. Rian juga mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil jual sabu rencananya akan digunakan kembali sebagai modal untuk bermain judol dengan harapan bisa melunasi utangnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur, AKP Badri Hasan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan jual sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terjerat utang akibat kecanduan judi online,” ujar AKP Badri Hasan. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Tindakan tegas aparat kepolisian untuk memberikan hukuman bagi pelaku penjual barang haram.
Lebih lanjut, AKP Badri Hasan mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online karena dapat merusak masa depan dan mendorong tindakan kriminal. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan perjudian online di wilayah Kabupaten Cianjur.