Cianjur, Jawa Barat – Sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat mengguncang terjadi di Cianjur, di mana seorang ayah tiri tega melakukan aksi bejat yang tak terbayangkan terhadap anak tirinya sendiri, seorang gadis remaja yang baru menginjak usia 15 tahun. Perbuatan keji ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada ibu kandungnya, yang kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AR (40), telah melakukan serangkaian tindakan tak bermoral ini hingga 10 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku AR dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 10 kali, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya tindakan lain yang belum terungkap,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Cianjur.
Aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku di rumah mereka sendiri, memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memaksa korban menuruti keinginannya dan melarangnya untuk menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Korban, yang ketakutan dan mengalami trauma mendalam, akhirnya memilih untuk diam dan menanggung penderitaan ini seorang diri.
“Korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat perbuatan pelaku. Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan konseling kepada korban untuk membantu memulihkan kondisinya dan memberikan dukungan yang ia butuhkan untuk mengatasi trauma ini,” tambah AKBP Aszhari Kurniawan.
Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, serta mengungkap motif dan latar belakang pelaku melakukan perbuatan keji ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.