Sopir Truk Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur

Cianjur – Seorang sopir truk berinisial AR (34), warga asal Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui nyambi sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur pada Selasa malam, 9 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di jalan lintas Cianjur–Sukabumi.

Penangkapan AR bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap berhenti di beberapa titik rawan di sepanjang jalur distribusi barang. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, polisi akhirnya membekuk AR saat sedang membawa paket narkotika jenis sabu seberat 150 gram yang disimpan di dalam dashboard truk yang dikemudikannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rendra Pratama, menyebutkan bahwa AR sudah beroperasi sebagai kurir narkoba selama kurang lebih enam bulan. “Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman. Ia merekrut diri menjadi kurir narkoba karena tergiur penghasilan tambahan di luar pekerjaan utamanya sebagai sopir truk,” ujar AKBP Rendra dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (10/4/2024).

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa AR bekerja dalam jaringan antar kota, dengan jalur distribusi dari Bandung menuju Sukabumi dan Bogor. Barang haram tersebut dipasok oleh seorang bandar berinisial DS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu unit truk ekspedisi, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tambah AKBP Rendra.

Kasus ini menambah deretan pelaku yang memanfaatkan profesi harian untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai kurir narkoba. Polisi mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, siapa pun pelakunya.

AR kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.