Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial HD (38 tahun) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakan istrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa X, Kecamatan Y, Kabupaten Luwu Timur. Laporan polisi dengan nomor LP/B/XXX/IV/2025/SPKT dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada hari.
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban dan laporan kepolisian, dugaan perkosa keponakan terjadi pada awal April 2025, diperkirakan antara tanggal 1 hingga 5 April 2025. Saat itu, korban yang merupakan keponakan istri pelaku, seringkali berkunjung ke rumah pelaku.
Diduga, pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi. Dengan bujuk rayu dan intimidasi, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Perbuatan bejat ini diduga terjadi lebih dari satu kali di kediaman pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis ini kepada orang tuanya beberapa hari kemudian. Mendengar pengakuan pilu sang anak, pihak keluarga korban tidak terima dan segera melaporkan HD ke Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian:
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Zulkarnain, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan perkosa keponakan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa polisi telah menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan intensif.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti-bukti, dan akan segera melakukan visum terhadap korban,” ujar AKP Zulkarnain pada.
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, HD, untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan yang dilakukannya. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional, serta memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sulawesi Selatan. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas kejahatan seksual dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.