Kisah pilu dialami oleh seorang pria berinisial AK (26) di Cianjur, Jawa Barat. Ia menjadi korban penipuan setelah nikahi sesama jenis. Pernikahan yang baru seumur jagung itu harus berakhir di kantor polisi.
Kronologi Kejadian
AK berkenalan dengan ESH (26) melalui media sosial pada tahun 2023. Setelah setahun menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk nikahi sesama jenis pada 12 April 2024. Pernikahan tersebut dilangsungkan secara siri di kediaman AK di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.
Namun, kebahagiaan AK tidak berlangsung lama. Ia mulai curiga dengan gelagat ESH yang selalu menolak diajak berhubungan suami istri. Selain itu, ESH juga enggan bersosialisasi dengan keluarga AK dan warga sekitar.
Kecurigaan AK semakin menjadi-jadi setelah 12 hari pernikahan. Ia dan keluarganya kemudian menelusuri identitas ESH dan menemukan fakta bahwa ESH adalah seorang pria.
Laporan Polisi dan Motif Pelaku
Merasa tertipu, AK melaporkan ESH ke Polsek Naringgul. Polisi kemudian menangkap ESH dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif ESH nikahi sesama jenis adalah untuk mendapatkan uang dari AK.
“Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik.
Ancaman Hukuman
ESH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama melalui media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal dan selalu lakukan verifikasi identitas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” ujar Kapolsek Naringgul.
Kesimpulan
Kasus nikahi sesama jenis di Cianjur ini menjadi bukti bahwa penipuan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang lain.
Informasi Tambahan:
- Tempat kejadian: Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
- Waktu kejadian: Pernikahan dilangsungkan pada 12 April 2024.
- Pelaku: ESH (26).
- Korban: AK (26).
- Pernikahan dilangsungkan secara siri.
- Motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari korban.
Semoga artikel ini bermanfaat!