Bekasi, Jawa Barat – Kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper merah di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial AARN (29). Penangkapan ini mengakhiri misteri yang sempat menggemparkan masyarakat Bekasi dan sekitarnya.
Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
- Penemuan Mayat dalam Koper:
- Pada Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang Barat dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam koper merah.
- Mayat tersebut ditemukan di pinggir jalan, dan kondisi korban saat ditemukan masih utuh, namun terdapat beberapa luka ditubuh korban.
- Dari hasil otopsi, korban berinisial RM (50) dipastikan bukan korban mutilasi, akan tetapi terdapat luka remuk pada bagian kepala.
- Penyelidikan Intensif:
- Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
- Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
- Dari hasil penyelidikan di ketahui, bahwa pelaku dan korban sempat terekam memasuki sebuah hotel di Bandung.
- Penangkapan Pelaku:
- Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
- Pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Motif Pembunuhan
- Motif pembunuhan diduga kuat karena masalah ekonomi.
- Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 43 juta yang merupakan uang perusahaan tempat korban bekerja, dimana uang tersebut, rencananya akan di setorkan ke bank.
- Selain motif ekonomi, polisi juga menduga adanya motif asmara dan sakit hati.
- Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti dari pembunuhan ini.
- Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Reaksi dan Tindakan Hukum
- Penangkapan pelaku disambut baik oleh masyarakat, yang merasa lega karena pelaku pembunuhan telah tertangkap.
- Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku pembunuhan mayat dalam koper merah ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.