Aparat kepolisian dari Polres Cianjur berhasil melakukan penggerebekan dan bongkar prostitusi yang beroperasi secara terselubung di sebuah penginapan di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai mucikari serta beberapa wanita pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah pria hidung belang. Keberhasilan bongkar prostitusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, praktik bongkar prostitusi ini diduga telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan penginapan sebagai tempat transaksi dan eksekusi. Para mucikari berperan aktif dalam menawarkan jasa para PSK kepada pelanggan dengan tarif tertentu. Komunikasi antara mucikari dan pelanggan biasanya dilakukan secara tertutup melalui telepon seluler. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati beberapa pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik bongkar prostitusi, seperti uang tunai, alat kontrasepsi, dan catatan transaksi.
Dua orang yang diduga sebagai mucikari, masing-masing berinisial AG (35 tahun) dan RN (42 tahun), berhasil diamankan di lokasi penggerebekan. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pihak yang mengatur pertemuan antara PSK dan pelanggan serta mengambil keuntungan dari praktik bongkar prostitusi ini. Sementara itu, para PSK dan pelanggan yang terjaring razia juga dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para PSK, sementara para mucikari akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 18 April 2025, menegaskan komitmen Polres Cianjur dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas praktik bongkar prostitusi di wilayah Cianjur. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait prostitusi. Kami juga akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas AKBP Doni Hermawan. Para mucikari yang tertangkap akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang atau pasal tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana yang berat.