Oknum Petugas Satpol PP Cianjur Diciduk Polisi Terkait Dugaan Menggunakan Narkoba

Cianjur, Jawa Barat – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berinisial AS (32 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat menggunakan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cianjur Kota.

Penangkapan AS bermula dari adanya informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cianjur yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bayu Anggara melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan AS beserta barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dan alat isap (bong). Ipda Bayu Anggara dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis pagi, 17 April 2025, membenarkan adanya penangkapan oknum petugas Satpol PP tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur. Yang bersangkutan diduga kuat telah menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Bayu menjelaskan bahwa saat dilakukan tes urine di tempat, AS menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jaringan dan sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkoba.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Bapak Drs. Tatang Sutisna, M.Si., saat dikonfirmasi terkait penangkapan anggotanya menyatakan rasa prihatin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Jika terbukti bersalah, kami tidak akan mentolerir dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Bapak Tatang di kantornya pada Kamis siang. Pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi internal dan pembinaan lebih lanjut kepada seluruh anggota Satpol PP agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Akibat perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Cianjur dan terancam dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra aparat penegak peraturan daerah dan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.