Aksi perkelahian sengit antara dua orang pria menghebohkan warga di kawasan Jalan Raya Bandung, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Insiden yang terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB ini berhasil diredam setelah pihak kepolisian dari Polsek Pacet tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Perkelahian sengit ini melibatkan dua orang pria yang diketahui bernama Rudi (35 tahun), warga Desa Cipendawa, dan Herman (40 tahun), warga Desa Cibodas. Belum diketahui secara pasti penyebab utama perkelahian sengit tersebut, namun dugaan sementara menyebutkan bahwa perselisihan bermula dari masalah [sebutkan perkiraan penyebab, contoh: kesalahpahaman di jalan atau masalah bisnis].
Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, perkelahian sengit antara Rudi dan Herman berlangsung cukup интенс. Keduanya saling melayangkan pukulan dan tendangan, bahkan sempat menggunakan benda tumpul yang ditemukan di sekitar lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha melerai, namun kedua pria yang terlibat perkelahian sengit itu tampak emosional dan tidak menghiraukan upaya warga.
Beruntung, anggota Polsek Pacet yang sedang melakukan patroli rutin tidak jauh dari lokasi kejadian segera tiba setelah menerima laporan dari warga. Petugas kepolisian dengan sigap mengamankan kedua pria yang masih terlibat perkelahian sengit tersebut dan membawanya ke Mapolsek Pacet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pacet, AKP Cecep Sukmawijaya, membenarkan adanya kejadian perkelahian tersebut. “Kami telah mengamankan dua orang pria yang terlibat perkelahian di Jalan Raya Bandung. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti perkelahian,” ujar AKP Cecep Sukmawijaya saat dikonfirmasi pada Minggu sore, 27 April 2025.
Akibat perkelahian tersebut, kedua pria mengalami luka-luka ringan. Pihak kepolisian akan melakukan mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Namun, jika ditemukan unsur pidana dalam perkelahian sengit tersebut, keduanya dapat dikenakan pasal penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwajib.