Modus Kenalan, Pemuda Tega Rampas Kalung Emas Milik Lansia di Cianjur

Tindak kriminalitas dengan modus operandi yang licik kembali terjadi. Seorang pemuda di Cianjur nekat melakukan aksi rampas kalung emas milik seorang wanita lansia setelah sebelumnya berpura-pura berkenalan. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. Pelaku kini berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi rampas kalung yang menyasar seorang lansia ini terjadi pada Sabtu siang, 26 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur. Korban, seorang nenek berusia 72 tahun berinisial SM, dihampiri oleh seorang pemuda yang tidak dikenal. Pelaku awalnya mengajak korban berbincang dan berpura-pura ramah. Namun, tiba-tiba pelaku melakukan rampas kalung emas yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri.

Menurut laporan dari pihak kepolisian Sektor Cipanas, Polres Cianjur, yang menerima laporan dari keluarga korban, kerugian yang dialami korban akibat aksi rampas kalung ini ditaksir mencapai jutaan rupiah. Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cipanas segera melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku dan informasi dari saksi mata di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Cipanas, Kompol Azis Syarifudin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Minggu pagi, 27 April 2025, mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku rampas kalung tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JN (25 tahun) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kompol Azis Syarifudin.

Lebih lanjut, Kompol Azis menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mendekati korban dengan berpura-pura berkenalan dan bersikap ramah untuk mengelabui korban sebelum akhirnya melakukan aksi rampas kalung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kalung emas hasil rampasan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.

Tersangka JN kini ditahan di Mapolsek Cipanas dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kasus rampas kalung ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para lansia, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang asing yang baru dikenal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas. Penanganan kasus ini akan terus diupayakan secara maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.