Bejat! Oknum Guru di Cianjur Diduga Sodomi Siswa SD, Diduga Alami Kelainan Seksual

Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AS (38 tahun) di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian Resor Cianjur pada Kamis (24/04/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria tersebut diduga kuat melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar. Perbuatan bejat pelaku diduga dilatarbelakangi oleh kelainan seksual.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua siswa yang curiga dengan perubahan perilaku anak-anak mereka. Setelah mendalami cerita dari para korban, terungkaplah dugaan tindakan sodomi yang dilakukan oleh oknum guru AS. Para korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pelaku di lingkungan sekolah, baik di ruang kelas maupun di tempat lain saat kegiatan ekstrakurikuler. Diduga, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksi kelainan seksual-nya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dalam konferensi pers pada Jumat (25/04/2025) pagi, membenarkan adanya penangkapan oknum guru terkait kasus dugaan sodomi terhadap siswa SD. “Kami telah menerima laporan dari beberapa orang tua korban dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi, termasuk pengakuan dari beberapa korban, kami menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar AKBP Doni. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki riwayat kelainan seksual.

Lebih lanjut, AKBP Doni menjelaskan bahwa jumlah korban yang berhasil diidentifikasi sementara ini berjumlah lima orang siswa laki-laki dengan rentang usia antara 8 hingga 11 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Cianjur. Tim psikolog juga telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban dan keluarga mereka.

Kasus kelainan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan tokoh masyarakat setempat. Mereka mengecam tindakan pelaku yang telah menciderai kepercayaan dan merusak masa depan anak-anak. Pemerintah daerah berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan pemberatan hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org