Polisi Cianjur Bongkar Praktik Kawin Kontrak, Dua Mucikari Diciduk

Aparat kepolisian Resor Cianjur berhasil membongkar praktik ilegal kawin kontrak yang melibatkan wisatawan asing dan warga lokal. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari berhasil ditangkap. Pengungkapan kasus ini menyoroti kembali isu eksploitasi dan perdagangan manusia berkedok pernikahan sementara di wilayah Jawa Barat.

Penggerebekan yang menyasar praktik kawin kontrak ini dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah vila yang berlokasi di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur selama beberapa waktu terakhir. Informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik kawin kontrak di vila tersebut akhirnya terbukti.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial AS (35 tahun) dan JN (42 tahun). Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang wanita muda yang diduga dipersiapkan untuk menjalani praktik kawin kontrak dengan wisatawan asing. Beberapa barang bukti seperti uang tunai, dokumen-dokumen perjanjian, dan alat komunikasi juga turut disita dari lokasi penggerebekan.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Rabu siang, 23 April 2025, menjelaskan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang terorganisir. Para mucikari ini menawarkan jasa “pendampingan sementara” kepada wisatawan asing dengan iming-iming sejumlah uang kepada para wanita lokal. Perjanjian kawin kontrak ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Modus operandi yang digunakan para mucikari ini adalah dengan memanfaatkan kebutuhan ekonomi sebagian warga lokal dan ketidaktahuan wisatawan asing mengenai hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Mereka mengatur pertemuan antara wisatawan dan wanita lokal, serta memfasilitasi “perjanjian” yang seringkali merugikan pihak wanita dan melanggar hukum.

AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik kawin kontrak yang merendahkan martabat wanita dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Kedua tersangka mucikari akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang dan atau eksploitasi dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pengungkapan kasus praktik kawin kontrak di Cianjur ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menyadarkan masyarakat akan bahaya serta dampak negatif dari praktik ilegal ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan sosialisasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum menjadi prioritas dalam memberantas praktik kawin kontrak ini.