Nekat! Terlilit Judol, Pria di Cianjur Rampok Minimarket Siang Bolong

Aksi nekat dan membahayakan terjadi di siang bolong di Kabupaten Cianjur. Seorang pria rampok minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Warungkondang, pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, yang diketahui berinisial AS (35 tahun), melakukan aksinya dengan modus mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam. Motif di balik aksi nekat pria rampok minimarket ini diduga kuat karena pelaku terlilit utang akibat kecanduan judi online (judol).

Menurut keterangan dari salah seorang karyawan minimarket yang menjadi saksi mata, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di dalam minimarket, pria rampok minimarket tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam kasir untuk menyerahkan uang tunai yang ada di laci. Karena merasa terancam, karyawan minimarket tidak berani melawan dan terpaksa menyerahkan sejumlah uang. Setelah berhasil menggasak uang tunai, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung.

Pihak kepolisian Sektor Warungkondang yang menerima laporan kejadian tersebut segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam minimarket, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria rampok minimarket tersebut beberapa jam kemudian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada hari Rabu sore, 9 April 2025, pukul 16.00 WIB, membenarkan penangkapan tersangka AS terkait kasus perampokan minimarket. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang judi online. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, uang hasil rampokan, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasus pria rampok minimarket ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Informasi Penting:

  • Judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, termasuk utang dan tindak kriminalitas.
  • Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana perampokan.
  • Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari solusi yang positif untuk mengatasi masalah ekonomi.

Referensi Data (Fiktif):

Berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Warungkondang pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 17.00 WIB, tersangka AS diketahui telah bermain judi online sejak setahun terakhir dan mengalami kerugian yang cukup besar hingga terlilit utang mencapai belasan juta rupiah. Uang hasil rampokan rencananya akan digunakan untuk membayar sebagian utangnya tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan ini. Tersangka akan dijerat dengan pasal tentang perampokan dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi fiktif untuk memenuhi permintaan. Kondisi sebenarnya di lapangan mungkin berbeda.