Breaking News Cianjur: Adik Bupati Diciduk Polisi Terkait Kasus Penipuan

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah aparat kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (45) yang merupakan adik kandung dari Bupati Cianjur. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan RH dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. RH ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cianjur Kota pada Sabtu (26/04/2025) dini hari.

Penangkapan RH merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh praktik kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan RH adalah menjanjikan proyek pembangunan atau investasi dengan keuntungan menggiurkan kepada para korban. Namun, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang, proyek atau investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Doni Hermawan, membenarkan adanya penangkapan adik Bupati Cianjur terkait kasus penipuan tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial RH yang merupakan adik dari Bupati Cianjur. Penangkapan ini terkait dengan adanya laporan kasus penipuan yang merugikan sejumlah masyarakat dengan total kerugian yang cukup besar,” ujar AKBP Doni Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu siang.

Berdasarkan keterangan dari para korban, kasus penipuan ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Pelaku RH diduga memanfaatkan jabatannya sebagai keluarga kepala daerah untuk meyakinkan para korban agar mau menyerahkan sejumlah uang. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai jumlah pasti korban dan total kerugian dalam kasus penipuan ini.

Tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku RH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait transaksi dan komunikasi antara pelaku dengan para korban. Selain itu, polisi juga berencana untuk memanggil sejumlah saksi lain guna mengungkap secara tuntas jaringan dan modus operandi dalam kasus penipuan ini.

Penangkapan adik Bupati Cianjur ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Polres Cianjur berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat.

Pelaku RH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Cianjur dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus penipuan yang melibatkan RH untuk segera melapor ke Polres Cianjur guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.