Kabar memilukan datang dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), di mana dua gadis Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia diduga menjadi korban gadis dijebak dalam praktik prostitusi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa khawatir karena kehilangan kontak dengan kedua gadis dijebak tersebut setelah keberangkatan mereka ke Dubai untuk bekerja.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kedua gadis dijebak tersebut berinisial NR (20 tahun) asal Jawa Barat dan SL (21 tahun) asal Jawa Tengah. Mereka diberangkatkan ke Dubai oleh sebuah agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang menggiurkan. Namun, sesampainya di Dubai pada awal April 2025, keduanya justru ditempatkan di sebuah apartemen dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Keluarga korban NR melaporkan kasus ini ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada hari Jumat, 25 April 2025. Kepala BP2MI wilayah Jawa Barat, Bapak Tatang Sutisna, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari keluarga NR terkait dugaan gadis dijebak menjadi pekerja seks komersial di Dubai. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi untuk melakukan penelusuran dan memberikan bantuan kepada kedua korban,” ujar Bapak Tatang saat memberikan keterangan pers di Bandung pada Sabtu, 26 April 2025.
Sementara itu, keluarga SL juga telah melaporkan kasus serupa ke pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada hari yang sama. Polres setempat kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol untuk membantu proses pencarian dan pemulangan kedua gadis dijebak tersebut.
Modus gadis dijebak menjadi PSK dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bukan merupakan kasus baru. Oknum agen penyalur tenaga kerja sering kali memanfaatkan ketidaktahuan dan kesulitan ekonomi para calon pekerja migran untuk menjebak mereka dalam praktik eksploitasi seksual. Mereka biasanya memberikan janji-janji palsu mengenai pekerjaan dan gaji yang tinggi, namun setibanya di negara tujuan, para korban justru dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal.
KBRI Abu Dhabi melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai telah menerima informasi mengenai kasus ini dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut. Perwakilan RI di Dubai juga berupaya untuk melacak keberadaan kedua korban dan memberikan pendampingan hukum serta bantuan konsuler jika keduanya berhasil ditemukan.
Kasus gadis dijebak ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. BP2MI mengimbau kepada masyarakat, terutama para calon pekerja migran, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi dan memverifikasi keabsahan agen penyalur tenaga kerja. Pemerintah berjanji akan terus berupaya memberantas praktik perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Proses hukum terhadap agen penyalur tenaga kerja yang terbukti melakukan penipuan dan perdagangan orang akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.