Berantas Pungli! Polisi Ringkus 19 Pelaku Pungli di TPAS Cianjur

Aparat kepolisian Resor Cianjur berhasil melakukan operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) di area Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Sapi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Dalam operasi yang digelar pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 19 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pungli yang selama ini meresahkan para sopir truk sampah dan pemulung di lokasi tersebut.

Penangkapan para pelaku pungli ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait adanya praktik pemalakan dan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang di area TPAS. Para pelaku diduga meminta sejumlah uang secara paksa kepada para sopir truk sampah yang hendak membuang muatannya, serta kepada para pemulung yang mencari nafkah di lokasi tersebut. Aksi pelaku pungli ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.

Kapolres Cianjur, AKBP. Aszhari Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Minggu sore, 13 April 2025, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasilnya, hari ini kami berhasil mengamankan 19 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungli di TPAS Pasir Sapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP. Tono Listianto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli dengan total jutaan rupiah, serta beberapa alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya. “Saat ini, seluruh pelaku pungli sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur. Kami akan mendalami peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pungli untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan laporan dari masyarakat sangat membantu dalam upaya memberantas praktik pungutan liar.

Informasi Penting Terkait Penangkapan Pelaku Pungli di TPAS Cianjur:

  • Waktu Penangkapan: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: TPAS Pasir Sapi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
  • Jumlah Pelaku yang Ditangkap: 19 orang.
  • Modus Operandi: Memalak dan memeras sopir truk sampah dan pemulung.
  • Barang Bukti: Uang tunai hasil pungli (jutaan rupiah), alat yang digunakan untuk pungli.
  • Tindakan Kepolisian: Penyelidikan intensif, operasi penangkapan, pemeriksaan pelaku.
  • Imbauan Kepolisian: Masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau untuk melapor.

Keberhasilan Polres Cianjur dalam menangkap 19 pelaku pungli di TPAS Pasir Sapi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pekerja di lokasi tersebut serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih melakukan praktik serupa. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk pungutan liar demi menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif.